Pungutan Fantastis di SMKN 1 Wonoasri Diduga Langgar Hukum, LSM-MANTRA Desak Penindakan Komersialisasi Seragam dan Iuran Sekolah

MADIUN, topiknews.media – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang diduga menyimpang dari prinsip keadilan dan aturan hukum. SMKN 1 Wonoasri, atau yang lebih dikenal sebagai SMK Pink, menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya dugaan pungutan tidak sah kepada peserta didik kelas 10 dan 11.
Berita ini di kutip dari media durasi.co.id mengungkap keluhan dari sejumlah wali murid mengenai pungutan seragam dan iuran tahunan yang nominalnya dinilai tidak wajar serta memberatkan. Data di lapangan menyebutkan, siswa kelas 10 dikenakan biaya seragam sekolah sebesar Rp2.300.000 untuk siswi dan Rp2.200.000 untuk siswa.
Sementara siswa kelas 11 ditarik iuran tahunan sebesar Rp1.000.000 per orang, dengan mekanisme cicilan maksimal tiga kali.
Ironisnya, menurut pengakuan wali murid berinisial R, pembayaran dilakukan tanpa disertai kuitansi resmi.
“Pembayaran hanya dicatat, tidak diberikan bukti fisik. Jumlahnya pun terlalu besar untuk ukuran seragam sekolah negeri,” keluhnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum LSM Madiun Transparan (MANTRA), Subari, S.Sos, melontarkan kritik keras terhadap pihak sekolah. Ia menyebut bahwa praktik semacam ini mengindikasikan komersialisasi pendidikan yang terang-terangan dilakukan oleh institusi negeri.
“Dengan alasan apa pun, sekolah negeri tidak boleh berubah menjadi toko kain. Nilai Rp2,3 juta hanya untuk seragam adalah bentuk pemerasan berkedok administrasi. Ini institusi pendidikan, bukan showroom tekstil,” tegas Subari.
Lebih lanjut, ia akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Wilayah Madiun untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, disertai sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum administratif atau etik.
Diduga Langgar Tiga Regulasi Nasional
Praktik pungutan di SMKN 1 Wonoasri ini patut diduga melanggar setidaknya tiga aturan hukum nasional:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dan/atau orang tuanya.
Ayat (2): Sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah wajib menjamin pendidikan tanpa pungutan biaya di tingkat dasar. Meski SMK berada di luar kategori pendidikan dasar, sekolah negeri tetap tunduk pada prinsip keterjangkauan dan non-diskriminasi.
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 4 ayat (1-2): Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu, dan orang tua berhak menentukan sendiri tempat pembelian seragam, termasuk memakai seragam bekas.
Jika terbukti melakukan pungutan ilegal, pihak sekolah dan komite diduga berpotensi dikenai sanksi sesuai:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2003: Hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa tekanan ekonomi. Pelanggaran terhadap hak ini dapat dikualifikasikan sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli: Segala bentuk pungutan tidak sah di institusi pendidikan masuk dalam kategori pungli, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Dikonfirmasi awak media, Agus, selaku Humas SMKN 1 Wonoasri, mengelak bahwa pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam. Ia menyebutkan beberapa siswa menggunakan seragam bekas dari kakaknya.
“Kami tidak pernah memaksa beli seragam dari sekolah. Banyak yang pakai seragam lama milik saudaranya,” kilahnya.
Namun, saat ditanya soal iuran tahunan kelas 11, Agus justru mengalihkan tanggung jawab ke Komite Sekolah.
“Itu ranahnya komite, silakan langsung ke Pak Priono selaku ketua. Beliau juga seorang pengacara,” ujarnya sambil berkelit.
Bantahan pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya pembiaran struktural. Komite sekolah, menurut regulasi, bukan entitas otonom melainkan perpanjangan tangan sekolah yang wajib berada dalam pengawasan kepala sekolah. Melepas tanggung jawab kepada komite adalah bentuk pelanggaran atas prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Jika Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum tidak segera turun tangan, praktik semacam ini akan terus menjamur, merusak integritas institusi pendidikan negeri, membebani rakyat kecil, dan mencederai semangat konstitusional pendidikan yang seharusnya inklusif dan bebas dari tekanan ekonomi.
“Pendidikan tidak boleh jadi ladang bisnis. Jika uang menjadi syarat utama untuk menjadi pelajar di sekolah negeri, maka negara telah gagal mendidik dan hanya pandai menagih.”(GN).



